Rilis Media Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, 22 Oktober 2017
“Desak Pemerintah untuk Meninjau Ulang Qanun Jinayat, Pasca 3 Tahun Pengesahan”
A. Latar Belakang. Otonomi daerah merupakan salah satu upaya dari negara untuk merealisasikan pembangunan yang merata serta, sebagai bentuk jaminan terhadap perlindungan nilai-nilai pluralisme yang ada pada masing- masing daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Dalam perjalananya terdapat beberapa daerah yang mendapatkan kewenangan dan otoritas khusus dalam bentuk otonomi khusus, salah satunya adalah Aceh. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur kewenangan istimewa Pemerintah Aceh dalam mengurus daerahnya. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah penerapan nilai-nilai syariâat Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Khusus jinayat atau hukum pidana, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). Meskipun Pemerintah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara otonom berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, namun patut diingat bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak dapat bertentangan dengan Konstitusi dan kebijakan nasional lainnya. Pasal 1 angka 8 UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan Qanun Provinsi NAD adalah peraturan daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi NAD. Hal itu diperkuat dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) a UU No. 11 tahun 2012, yang mengatakan bahwa, termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Aceh. Berdasarkan ketentuan di atas, fungsi Qanun Jinayat adalah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Namun, pada kenyataannya pengaturan yang termuat di dalam Qanun Jinayat justru bertentangan dengan Konstitusi dan sejumlah Undang-undang, baik secara substansi maupun dalam proses pembentukannya. Tak hanya itu, pengaturan di dalamnya justru berpotensi pada menguatnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, dari tahun ke tahun angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh terus meningkat. Penting pula untuk mengingat UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut/mandat dari MoU Helsinki dan dalam MoU ini disebutkan “Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi” Disebutkan pula dalam MoU ini pada bagian pengaturan mengenai peraturan perundang-undangan “Legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip- prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya”. Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai Negara Kesatuan maka pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melihat substansi maupun proses pembuatan peraturan daerah termasuk Qanun Jinayat. Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk membatalkan Qanun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangaan nasional maupun kepentingan umum. B. Kepentingan Perempuan untuk Pembatalan Qanun Jinayat Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh terus meningkat. Data Jaringan Pemantau Aceh (JPA) 231 menunjukan bahwa angka kekerasan pada tahun 2014 berjumlah 205 meningkat dari 2013 yang berjumlah 151 kasus. Angka tersebut mencakup 1.114 jenis kekerasan, yang artinya perempuan mengalami kekerasan berlapis, di mana satu orang perempuan mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum syariah, melalui Qanun tidak mampu melindungi perempuan dari kekerasan, dan justru menguatkan potensi kriminalisasi dan diskriminasi. Pada 3 September 2012, di Kota Langsa, Aceh, seorang anak perempuan berusia 16 tahun menjadi korban salah tangkap polisi syariâah dengan tuduhan sebagai Pekerja Seks (1) Tuduhan ini mengakibatkan korban mendapatkan stigma dan menjadi objek prilaku diskriminasi dari media dan warga sehingga akhirnya bunuh diri. Kasus ini menunjukkan bahwa penerapan hukum Syariâah berdampak secara luas terhadap kekerasan berlapis yang dialami perempuan. Dalam kasus di atas misalnya perempuan tidak hanya mengalami kriminalisasi tetapi juga stigma dan pengucilan dari masyarakat yang berdampak secara psikis sehingga mengakibatkan korban bunuh diri. Qanun Jinayat yang telah diimplementasikan secara resmi pada 23 Oktober 2015, justru berpotensi meningkatkan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Hal itu dapat dilihat dari pasal-pasal yang diatur dalam Qanun tersebut. Misalnya saja, pasal 52 (1) yang mengatur mengenai Beban Korban Perkosaan untuk Memberikan Bukti. Padahal, dalam kasus perkosaan sulit untuk menyediakan alat bukti maupun saksi. Terlebih, korban perkosaan juga mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan mereka kesulitan mengungkapkan apa yang terjadi pada mereka. Selain itu dalam proses pembuktian, pelaku perkosaan bisa bebas dari hukuman hanya dengan melakukan sumpah. Hal ini tentunya akan sangat menyulitkan korban perkosaan untuk mendapatkan keadilan. Misalnya kasus perkosaan yang dialami oleh anak perempuan difable di Desa Meunasah Geudong, kabupaten Bireun, Aceh. Akibat pasal tersebut, korban dan keluarganya tidak berani melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian, karena keterbatasan yang dimiliki oleh korban(2) Selain itu perempuan yang mendapatkan kekerasan seksual juga akan mendapat stigma negatif oleh masyarakat. Secara substantif Qanun Jinayat juga memberikan keistimewaan bagi pelaksana hukum yang terdapat pada pasal 9 mengenai alasan pembenar. Pasal ini memberikan kekebalan terhadap aparat dan memungkinkan aparat berlaku sewenang-wenang terhadap korban. Ini akan berdampak pada proses penangkapan oleh penegak hukum syariâah yang sewenang-wenang, disertai dengan kekerasan, dan tidak menggunakan asas praduga tak bersalah. Berbagai kasus penggerebekan tertuduh pasangan khalwat atau zina, menunjukkan aparat kerap melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap korban meski belum terbukti, bahka pada satu kasus aparat mengambil video dan mengarak korban dengan keadaan tidak berpakaian, kemudian video tersebut disebarkan melalui media resmi pemerintah Aceh yang tersebar luas di di masyarakat Selain persoalan substansi, proses pembuatan Qanun Jinayat juga tidak partisipatif dalam melibatkan masyarakat terutama perempuan yang akan terkena dampak dari pelaksanaan Qanun Tersebut. Berdasarkan pengalaman Solidaritas Perempuan dalam bekerja bersama perempuan akar rumput, 90% perempuan akar rumput tidak mengetahui dan memahami isi dari Qanun Jinayat. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh SP terhadap hak perempuan atas rasa aman di Aceh yang melibatkan 1.129 perempuan pun, menghasilkan rekomendsi terkait sosialisasi dan perbaikan Qanun.(3) Deretan kasus kekerasan yang sebagian besar korbannya adalah perempuan, merupakan indikasi bahwa pemerintah gagal memberi hak warganya atas rasa aman dan keadilan. Pemerintah justru menjadi pelaku kekerasan tersebut melalui kebijakan-kebijakan daerahnya termasuk Qanun Jinayat. Hal ini mengakibatkan terlanggarnya hak perempuan atas rasa aman yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28G ayat 1.(4) Hadirnya Qanun Jinayat menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan, maupun kelompok minoritas lainnya. Hukuman cambuk terus meningkat sejak Qanun Jinayat di gunakan pada tahun 2015. Sepanjang 2016, menurut Data Monitoring ICJR, Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan 301 putusan perkara jinayat sejak Januari sampai dengan November 2016. Dan sepanjang 2016 (Januari sampai dengan Desember) ICJR mencatat sedikitnya 339 terpidana telah di eksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh.(5) Di tahun 2017 berdasarkan data Monitoring ICJR Sepanjang Januari sampai dengan September 2017, paling tidak terdapat sedikitnya 188 Orang dihukum cambuk yang tersebar pada 9 (sembilan) wilayah daerah NAD.(6) Dari 188 orang yang dicambuk sampai dengan September 2017, terdapat 32 Perempuan yang dieksekusi. Dalam data yang ditemukan, jenis pidana paling banyak dijatuhkan terkait dengan dengan pidana maisir (Judi) dengan 109 terpidana, diikuti dengan ikhtilath (bermesraan) berjumlah 47 terpidana dan zina (hubungan sekskual di luar perkawinan) 13 orang dan Khamar dengan 9 terpidana. Di Tahun 2017 pertama kalinya juga eksekusi cambuk dilakukan kepada pelaku Liwath (hubungan seksual sesama jenis) dengan 2 terpidana.(7) Sementara itu, Solidaritas Perempuan mencatat sebanyak 36 kasus yang terdiri dari khalwat, zina, ikhtilath, korban salah tangkap, perkosaan, dan terduga pasangan sejenis. Qanun Jinayat memiliki potensi besar dan cenderung melakukan diskriminasi pada perempuan. Selain ketentuan perkosaan yang diatur secara berantakan, pasal-pasal seperti Khalwat dan ikhtilath disusun dengan sangat karet sehingga sangat mudah menargetkan perempuan sebagai pelaku. Kondisi ini terkonfirmasi dengan temuan yang menunjukkan bahwa dari 32 terpidana perempuan, 12 terpidana dijerat pasal khalwat dan zina, 19 terpidana dijerat pasal ikhtilath dan hanya satu yang dijerat dengan pasal lain yaitu maisir atau judi. Implementasi Qanun Jinayat berdampak pada semakin rentannya perempuan menjadi korban, karena perempuan kerap dilihat hanya sebagai objek yang menggoda sehingga sering kali petugas salah tangkap dan dituduh melakukan khalwat, ikhtilath, ataupun zina tanpa adanya proses pembuktian yang komprehensif ataupun pemulihan. Bahkan kelompok marjinal lainnya seperti perempuan disabilitas menjadi salah satu pihak yang sangat terdiskriminasi dari aparat dan masyarakat karena Qanun ini. Sebagian besar kasus Qanun Jinayat juga diproses dengan tertutup dan tanpa pendampingan hukum. Dalam kondisi ini maka korban tidak mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pendamping hukum, bahkan tempat penahanan korban saja tidak dapat diakses dengan mudah termasuk oleh keluarga korban. Padahal setiap korban memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum. Sementara eksekusi hukum cambuk menimbulkan trauma, dan pelabelan negatif, yang berdampak panjang pada pengucilan dan peminggiran perempuan bahkan keluarganya baik secara sosial maupun ekonomi. Eksekusi cambuk yang dilakukan di depan umum dan disaksikan juga oleh anak-anak juga dapat melanggengkan budaya kekerasan di masyarakat Aceh. Bahkan eskekusi cambuk saat ini oleh pemerintah Aceh dijadikan salah satu objek bagi wisatawan domestik maupun luar negeri. Hal ini sangat miris, mengingat situasi ini terjadi di Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan berkomitmen menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Pemberlakuan Qanun Jinayat bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan yang diatur dalam UU No.39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. C. Qanun Jinayat Bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional Menurut Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hirearki peraturan perundang undangan adalah sebagai berikut: a. UUD RI Tahun 1945, b. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU, c. Peraturan Pemerintah d. Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah Dalam ketentuan UU di atas, Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. Pada kenyataannya, Qonun Jinayat bertentangan dengan konstitusi dan beberapa undang-undang, sebagai berikut: 1. Bentuk hukuman cambuk dalam Qanun Jinayat bertentangan dengan (a) UUD 1945 pasal 28G ayat (1), (b) UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (c) UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-hak Sipil dan politik,(8) (d) Undang-Undang No 5 Tahun 1998 pasal 1 dan 16 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT), dan (e) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 2. Ketentuan tindak pidana dalam Qanun mengenai “pengakuan bersalah yang memberatkan dirinya” telah bertentangan dengan prinsip ânon self incriminationâ, yang diatur dalam Undang- Undang No. 12 Tahun 2005, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang- Undang, dan No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 3. Pasal 52 (1) dalam Qanun Jinayat Mengenai Beban Korban Perkosaan untuk Memberikan Bukti bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih jauh lagi, hal ini merupakan bentuk diskriminasi pada korban pemerkosaan, dalam konteks ini adalah perempuan untuk memperoleh keadilan. 4. Ketentuan Pasal 52 ayat (3) (4) dan (5) pasal 53, pasal 54, Pasal 55 dan pasal 56 dalam Qanun Jinayat mengenai sumpah sebagai tambahan alat bukti Bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. 5. Pasal 36 Qanun Jinayat mengenai Perzinahan bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan UU No.7 tahun 1984 dan KUHP. 6. Qanun Jinayat pasal 5 Huruf C mengakibatkan duplikasi tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP sehingga terjadi tumpang tindih peraturan perundangan termasuk perbedaan sanksi pidana. Dualisme dan duplikasi tersebut bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. 7. Beberapa ketentuan pidana dalam Qanun Jinayat tidak memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Hal ini bertentangan dengan asas “kejelasan tujuan”, asas “kejelasan rumusan” pada peraturan perundang-undangan yang diamanatkan melalui Pasal 5 huruf (a) (f) dan Pasal 6 ayat (1) (g), UU No. 12 Tahun 2011 8. Qanun Jinayat yang pengaturannya banyak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang nasional telah melanggar Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Qanun sebagai sebuah peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dalam hal ini konstitusi dan undang-undang D. Pelaksanaan Qanun Jinayat bertentangan dan UU dan Norma Sosial Pasal 262 (1) Qanun 7/2013 tentang Hukum Acara Qanun Jinayat mengatur “Uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir”. Hal ini berarti menyebarkan pertunjukan kekerasan di depan umum. Kekerasan adalah hal yang tidak baik dan posisi tercermin dalam UU di Indonesia salah satunya adalah UU 32/2002 tentang Penyiaran. Pasal 36 UU Penyiaran melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan. Unsur kekerasan dalam hukum cambuk sebenarnya telah diakui oleh qanun sendiri sehingga pasal 262 (2) Qanun 7/2013 melarang kehadiran anak-anak di bawah umur 18 tahun. Lebih dari itu, dalam pelaksanaannya masih terlihat adanya anak-anak yang dibiarkan menghadiri serta menyaksikan hukuman cambuk ini. Ketentuan Pasal 262 (4) Qanun 7/2013 yang mensyaratkan jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 meter juga kerap tidak terjadi. E. Posisi terhadap Qanun Jinayat Berdasarkan uraian yang disampaikan di atas, jelas bahwa peraturan di dalam Qanun Jinayat telah mendiskriminasi perempuan dan berpotensi memperkuat kekerasan dan kriminalisasi terhadap perempuan. Keseluruhan Qanun Jinayat juga telah bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang di atasnya, yaitu: 1. UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik; 4. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia 5. Undang Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 6. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 7. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No.8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana; 9. Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; dan 10. UU No 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap Perempuan Berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh Qanun Jinayat menunjukkan bahwa kebijakan ini harus ditunjau ulang, kami mendorong perhatian banyak masyarakat , tidak hanya di Aceh tetapi juga secara nasional. Jakarta, 22 Oktober 2017 Hormat Kami Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat Solidaritas Perempuan, Institut Criminal Justice Reform (ICJR), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Apik, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), AJI Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SejuK), LBH Masyarakat, KontraS Jakarta, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Yayasan Satu Keadilan Bogor, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Setara Institut dan Konde Institut, LBH Masyarakat, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh.
(1) http://ajibanda.org/2012/09/sikap-aji-banda-aceh-terhadap-kasus-pemberitaan-bunuh-diri-remaja-di-langsa/ (2) Hasil investigasi anggota SP Bungoeng Jeumpa Aceh tahun 2017 (3) www.indonesia.elva.org (4) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas aman dan perlindungan dari ancaman kekuatan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (5) Data Pemantauan Institut Criminal Justice Reform (ICJR) tahun 2016, http://icjr.or.id/praktek-hukuman- cambuk-di-aceh-meningkat-evaluasi-atas-qanun-jinayat-harus-dilakukan-pemerintah/ (6) Data Pemantauan Institut Criminal Justice Reform (ICJR) tahun 2017, http://icjr.or.id/caning-as-a-legal-corporal- punishment-ruins-the-image-of-indonesia-human-rights/; http://icjr.or.id/hukuman-cambuk-mencoreng-wajah- hak-asasi-manusia-di-indonesia/ (7) Ibid (8) Pasal 7: Tidak seorangpun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas. Pasal 10: Setiap orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada diri manusia
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat adalah sebuah jaringan yang fokus untuk mengadvokasi tentang salah salah satu kebijakan yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, difable dan kelompok minoritas lainnya di Aceh yang berdampak untuk diadopsi oleh wilayah lain serta tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila. Jaringan ini diinisiasi pada 6 September 2016 dan beranggotakan 20 organisasi masyarakat sipil yang ada di Aceh dan Nasional. Siapa Kami? Kami adalah 20 organisasi dan komunitas yang terdiri dari organisasi perempuan, organisasi bantuan hukum, organisasi jurnalis dan organisasi HAM. 20 anggota Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, antara lain : Solidaritas Perempuan, Institut Criminal Justice Reform (ICJR), Human Rights Working Group (HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SejuK), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta, LBH Jakarta, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Yayasan Satu Keadilan Bogor, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Setara Institut, Konde Institut, LBH Masayrakat, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, dan Lingkar Sahabat SP Aceh. Tujuan Kami Tujuan jaringan ini adalah agar pemerintah menghapuskan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan, khususnya dalam bentuk kebijakan diskriminatif yang bertentangan dengan Undang-undang Nasional dan Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, yaitu Qanun Jinayat Apa yang kami lakukan? Sejak 2016, berbagai advokasi telah kami lakukan jaringan antara lain melalui Dialog dengan Kemenkumham, Kemendagri dan KPPPA terkait dengan Qanun Jinayah, Judicial Review Qanun Jinayah ke MA, Pembuatan Laporan Universal Periodic Review ke PBB, Diplomat Briefing dengan 7 perwakilan negara dan workshop strategi bersama jaringan masyarakat sipil dan stakeholder untuk advokasi qanun jinayah serta berdiskusi dengan para ahli. Unduh Rilis Media